Pelajaran 8 dari 11
Apakah Islam membolehkan membunuh orang yang tidak bersalah?
Jawaban singkat
Tidak. Islam melarang menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah. Al-Qur'an mengatakan bahwa Allah telah menetapkan bahwa barang siapa membunuh seseorang secara zalim, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Dalam perang, umat Islam hanya boleh memerangi pasukan musuh yang ikut bertempur, dan sama sekali tidak boleh membunuh perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, atau orang lain yang tidak ikut berperang. Nabi memperingatkan bahwa siapa yang membunuh seorang non-Muslim yang telah diberi jaminan perlindungan oleh umat Islam, ia tidak akan mencium bau surga.
Ditulis oleh Qabas dan diperiksa berdasarkan Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, Tafsir Ibnu Katsir, dan syarah HadeethEnc.com.
Dari Al-Qur'an
مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ ﴿٣٢﴾
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Penjelasan ayat
Karena Kabil telah membunuh saudaranya, Habil maka Kami beritahukan kepada Bani Israil, bahwasanya orang yang membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan seperti karena kisas atau karena orang itu membuat kerusakan di muka bumi dengan melakukan kekafiran atau melakukan perampokan maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia; karena baginya tidak ada bedanya antara orang yang tidak bersalah dan pelaku kejahatan. Sebaliknya, seseorang yang tidak membunuh orang lain yang Allah -Ta'ālā- haramkan nyawanya lantaran berkeyakinan bahwa orang tersebut haram dibunuh maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh umat manusia; karena sikapnya tersebut menjamin keselamatan seluruh umat manusia. Rasul-rasul Kami telah datang kepada Bani Israil dengan membawa hujah-hujah yang jelas dan bukti-bukti yang nyata, namun demikian banyak dari mereka yang melanggar aturan-aturan Allah dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dan melawan perintah rasul-rasul mereka.
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ﴿١٩٠﴾
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Penjelasan ayat
Berperanglah kalian untuk meninggikan kalimat Allah melawan orang-orang kafir yang hendak memalingkan kalian dari agama Allah dan janganlah kalian melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah dengan membunuh anak-anak, kaum wanita dan orang-orang lanjut usia, atau memutilasi tubuh korban dan sebagainya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batas yang ditetapkan-Nya melalui syariat dan hukum-Nya.
Dari Sunah
Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Siapa yang membunuh seorang kafir muahid, maka dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu dapat dirasakan sejauh empat puluh tahun perjalanan."
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan ancaman keras terhadap orang yang membunuh seorang kafir muahid, yaitu orang kafir yang masuk ke negara Islam dengan perjanjian dan jaminan keamanan, bahwa dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aromanya tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, "Seorang wanita ditemukan terbunuh di salah satu peperangan Nabi ﷺ, maka Rasulullah ﷺ melarang tindakan membunuh wanita dan anak-anak."
Penjelasan
Nabi ﷺ melihat seorang wanita terbunuh di salah satu peperangan. Lantas beliau melarang perbuatan membunuh wanita dan anak-anak kecil yang belum balig.