Surat Al-Ma'idah ayat 47

5:47

وَلۡيَحۡكُمۡ أَهۡلُ ٱلۡإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤٧

Walyahkum ahlul-injīli bimā anzalallāhu fīhi wamal lam yahkum bimā anzalallāhu fa ulā'ika humul-fāsiqūn

Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.279 Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.280

Catatan kaki

279 Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`an.

280 Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Mā`idah (5) : 44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Mā`idah (5) : 45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.

Tafsir

Hendaklah orang-orang Nasrani beriman kepada apa yang Allah turunkan di dalam kitab suci Injil dan hendaklah mereka menjadikan kandungannya yang berisi kebenaran sebagai sumber hukum sebelum diutusnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada mereka. Barang siapa yang tidak mau menetapkan hukum berdasarkan kitab suci yang Allah turunkan, mereka itu adalah orang-orang yang tidak taat kepada Allah, meninggalkan kebenaran, dan cenderung kepada kebatilan.