وَكَيۡفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوۡرَىٰةُ فِيهَا حُكۡمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوۡنَ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَۚ وَمَآ أُوْلَٰٓئِكَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٤٣
Wakayfa yuhakkimūnaka wa'indahumut-tawrātu fīhā hukmullāhi tsumma yatawallawna mim ba'di dzālika wamā ulā'ika bil-mu'minīn
Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, nanti mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman.
Tafsir
Sikap mereka itu benar-benar aneh. Mereka kafir kepadamu tetapi mereka menjadikanmu sebagai hakim dengan harapan kamu akan memberikan keputusan (hukum) yang sejalan dengan keinginan mereka. Padahal mereka mempunyai kitab suci Taurat yang mereka klaim sebagai kitab suci yang mereka yakini dan berisi ketentuan-ketentuan hukum dari Allah. Kemudian mereka akan mengabaikan keputusanmu manakala keputusan itu tidak sejalan dengan keinginan mereka. Jadi, mereka menggabungkan antara kekafiran terhadap isi kitab suci mereka dan pengabaian terhadap keputusanmu. Tindakan mereka itu bukanlah tindakan orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, mereka bukanlah orang-orang yang beriman kepadamu dan tidak mengakui agama yang kamu bawa.