مَا جَعَلَ ٱللَّهُ مِنۢ بَحِيرَةٖ وَلَا سَآئِبَةٖ وَلَا وَصِيلَةٖ وَلَا حَامٖ وَلَٰكِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۖ وَأَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡقِلُونَ ١٠٣
Mā ja'alallāhu mim bahīratin walā sā'ibatin walā wasīlatin walā hāmin walākinnal-ladzīna kafarū yaftarūna 'alallāhil-kadziba wa aktsaruhum lā ya'qilūn
Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Baḥīrah,298 Sā`ibah,299 Waṣīlah300 dan Ḥām.301 Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
Catatan kaki
298 Baḥīrah: Unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
299 Sā`ibah: Unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nazar. Seperti, jika seorang Arab Jahiliah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka dia biasa bernazar akan menjadikan untanya Sā`ibah apabila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat.
300 Waṣīlah: Seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut Waṣīlah, tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala.
301 Ḥām: Unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap Baḥīrah, Sā`ibah, Waṣīlah dan Ḥām ini adalah kepercayaan Arab Jahiliah.
Tafsir
Allah menghalalkan hewan ternak, dan Dia tidak pernah mengharamkan hewan ternak yang diharamkan oleh orang-orang musyrik atas diri mereka untuk menghormati berhala-berhala mereka; seperti hewan baḥīrah (yaitu unta yang dipotong telinganya apabila sudah melahirkan dalam jumlah tertentu), sā`ibah (yaitu unta yang apabila sudah mencapai usia tertentu akan dibiarkan bebas sebagai persembahan untuk berhala-berhala mereka), waṣīlah (yaitu unta yang melahirkan unta betina kemudian melahirkan unta betina lagi), dan ḥāmī (yaitu unta jantan yang ditugaskan mengawini unta betina sampai melahirkan anak-anak unta dalam jumlah tertentu). Akan tetapi, orang-orang kafir telah berdusta dan mengada-ada bahwa Allah telah mengharamkan hewan-hewan tersebut. Sungguh, kebanyakan orang-orang kafir tidak bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan serta antara halal dan haram.