فَمَنۡ خَافَ مِن مُّوصٖ جَنَفًا أَوۡ إِثۡمٗا فَأَصۡلَحَ بَيۡنَهُمۡ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٨٢
Faman khāfa mim mūsin janafan aw itsman fa aslaha baynahum falā itsma 'alayhi innallāha ghafūrur rahīm
Tetapi siapa yang khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan61 antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan kaki
61 Mendamaikan ialah menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam berwasiat sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syarak (ketentuan agama).
Tafsir
Siapa yang melihat adanya penyimpangan dari kebenaran dan ketidakadilan dalam isi wasiat pembuat wasiat tersebut, lalu dia memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh si pembuat wasiat melalui nasihatnya, dan mendamaikan orang-orang yang bersengketa atas wasiat tersebut, maka tidak ada dosa baginya, bahkan dia mendapatkan pahala atas usahanya tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat.