فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ١٨١
Famam baddalahū ba'da mā sami'ahū fa innamā itsmuhū 'alal-ladzīna yubaddilūnahū innallāha samī'un 'alīm
Siapa saja yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Tafsir
Barang siapa yang mengubah wasiat dengan cara menambah, mengurangi atau menghalangi seseorang dari haknya setelah ia mengetahui isi wasiat tersebut, sesungguhnya dosa perubahan itu menjadi tanggung jawab orang yang mengubahnya, bukan tanggung jawab orang yang membuat wasiat. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan hamba-hamba-Nya lagi Maha Mengetahui perbuatan mereka. Tidak ada sesuatu pun ihwal mereka yang luput dari pengetahuan Allah.