Surat An-Nur ayat 33

24:33

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٣

Walyasta'fifil-ladzīna lā yajidūna nikāhan hattā yughniyahumullāhu min fadlihī walladzīna yabtaghūnal-kitāba mimmā malakat aymānukum fakātibūhum in 'alimtum fīhim khayran wa ātūhum mim mālillāhil-ladzī ātākum walā tukrihū fatayātikum 'alal-bighā'i in aradna tahassunal litabtaghū 'aradal-hayawātid-dunyā waman yukrihhunna fa innallāha mim ba'di ikrāhihinna ghafūrur rahīm

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

Tafsir

Orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin hendaknya menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Para hamba sahaya yang menginginkan perjanjian merdeka dari tuan-tuan mereka dengan membayar sejumlah uang tertentu, hendaklah tuan-tuan mereka menerima hal tersebut jika diketahui bahwa para hamba sahaya tersebut sanggup untuk melakukan pembayaran dan memiliki kesalehan dari segi agama. Juga hendaknya tuan-tuan mereka memberikan kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang Dia karuniakan kepada mereka dengan mengurangi jumlah uang tebusan yang mereka bayar agar merdeka. Janganlah kalian paksa hamba-hamba wanita kalian untuk melakukan pelacuran dengan tujuan meraih harta duniawi dengan pelacuran tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay dengan dua hamba sahaya wanitanya, padahal keduanya telah memohon agar disucikan dan dijauhkan dari zina. Barang siapa di antara kalian memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa, juga Maha Pengasih terhadap mereka karena terpaksa melakukannya dan dosa hanya didapatkan oleh orang yang memaksa mereka.