وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢
Wa ankihul-ayāmā minkum was-sālihīna min 'ibādikum wa imā'ikum in yakūnū fuqarā'a yughnihimullāhu min fadlihī wallāhu wāsi'un 'alīm
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Tafsir
Nikahkanlah -wahai kaum beriman- laki-laki yang belum memiliki istri dan wanita-wanita merdeka yang belum memiliki suami di antara kalian. Nikahkanlah pula orang-orang mukmin yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Allah Mahaluas rezeki-Nya; rezeki-Nya sama sekali tidak berkurang karena diberikan kepada seorang manusia, lagi Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya."