وَلِكُلّٖ جَعَلۡنَا مَوَٰلِيَ مِمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ وَٱلَّذِينَ عَقَدَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَـَٔاتُوهُمۡ نَصِيبَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا ٣٣
Walikullin ja'alnā mawāliya mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna walladzīna 'aqadat aymānukum fa'ātūhum nasībahum innallāha kāna 'alā kulli syay'in syahīdā
Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Tafsir
Kepada setiap orang di antara kalian Kami berikan 'aṣabah (ahli waris) yang akan mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh bapak-ibu dan karib kerabat. Oleh sebab itu, berikanlah bagian warisan yang menjadi hak orang-orang yang telah menjalin ikatan sumpah yang kuat dengan kalian untuk bersekutu dan tolong-menolong. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. Salah satu kesaksian Allah ialah Dia menyaksikan sumpah-sumpah serta perjanjian-perjanjian yang kalian buat itu. Namun, ketentuan tentang hubungan saling mewarisi berdasarkan persekutuan itu berlaku pada masa awal Islam saja, kemudian dihapus.