Surat An-Nisa' ayat 21

4:21

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٢١

Wakayfa ta'khudzūnahū waqad afdā ba'dukum ilā ba'din wa akhadzna minkum mītsāqan ghalīzā

Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.

Tafsir

Bagaimana mungkin kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan kepada istri kalian setelah apa yang terjadi di antara kalian, berupa hubungan suami-istri, cinta kasih, saling menikmati, dan mengetahui rahasia masing-masing. Sesungguhnya keinginan untuk mendapatkan harta yang ada di tangan istri setelah semua itu adalah sesuatu yang buruk dan menjijikkan, padahal istri kalian telah mengambil perjanjian yang sangat kuat dari kalian, yaitu dirinya menjadi halal bagi kalian dengan kalimat Allah -Ta'ālā- dan syariat-Nya.