وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٢٠
Wa in arattumustibdāla zawjim makāna zawjin wa ātaytum ihdāhunna qintāran falā ta'khudzū minhu syay'an ata'khudzūnahū buhtānan wa itsmam mubīnā
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Tafsir
Jika kalian -wahai para suami- ingin menceraikan istri kalian dan menggantinya dengan yang lain maka tidak ada dosa bagi kalian. Namun, apabila kalian telah memberikan harta yang banyak sebagai mahar bagi istri kalian yang hendak kalian ceraikan itu maka kalian tidak boleh mengambilnya kembali sedikit pun karena mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri kalian itu merupakan suatu kesewenang-wenangan dan dosa yang nyata.