Surat An-Nisa' ayat 19

4:19

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩

Yā'ayyuhal-ladzīna āmanū lā yahillu lakum an taritsun-nisā'a karhan walā ta'dulūhunna litadzhabū biba'di mā ātaytumūhunna illā an ya'tīna bifāhisyatim mubayyinatin wa'āsyirūhunna bil-ma'rūfi fa in karihtumūhunna fa'asā an takrahū syay'an wayaj'alallāhu fīhi khayran katsīrā

Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa185 dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

Catatan kaki

185 Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab Jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.

Tafsir

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Kalian tidak boleh mewarisi istri-istri (yang ditinggal mati oleh) bapak-bapak kalian dan kerabat kalian sebagaimana kalian mewarisi hartanya dengan cara menikahi mereka, atau menikahkan mereka dengan orang yang kalian kehendaki, atau melarang mereka menikah. Kalian juga tidak boleh menahan istri-istri kalian yang tidak kalian sukai dengan tujuan menyengsarakan mereka supaya mereka terpaksa merelakan sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, baik mahar maupun lainnya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji secara nyata, seperti berbuat zina. Apabila mereka melakukan perbuatan semacam itu maka kalian boleh menahan mereka dan mendesak mereka sampai bersedia memberikan sebagian dari apa yang kalian berikan kepada mereka. Pergaulilah istri-istri kalian dengan baik, tidak menyakiti mereka, dan berbuat baiklah kepada mereka. Jika kalian tidak menyukai mereka karena sesuatu hal yang sifatnya duniawi, maka bersabarlah terhadap mereka karena boleh jadi di balik sesuatu yang tidak kalian sukai itu, Allah menjadikan banyak kebaikan di dalam kehidupan dunia dan akhirat.