Surat An-Nisa' ayat 16

4:16

وَٱلَّذَانِ يَأۡتِيَٰنِهَا مِنكُمۡ فَـَٔاذُوهُمَاۖ فَإِن تَابَا وَأَصۡلَحَا فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابٗا رَّحِيمًا ١٦

Walladzāni ya'tiyānihā minkum fa'ādzūhumā fa in tābā wa aslahā fa a'ridū 'anhumā innallāha kāna tawwābar rahīmā

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Tafsir

Dua orang laki-laki yang berbuat zina (homoseksual), baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah) maka hukumlah mereka dengan lisan dan tangan, yaitu dengan ucapan dan tindakan yang bernada merendahkan dan mengecam. Jika keduanya berhenti dari perbuatan buruk mereka dan berubah menjadi baik maka berpalinglah dari hukuman mereka tersebut karena orang yang bertobat dari dosanya seperti orang yang tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Menerima tobat hamba-hamba-Nya yang bertobat dan Maha Penyayang kepada mereka. Hukuman semacam itu berlaku pada masa-masa awal Islam saja, kemudian mansukh (tidak berlaku lagi) dan diganti dengan hukuman cambuk dan pengasingan bagi yang belum menikah (gairu muḥṣan), dan hukuman rajam bagi yang pernah menikah (muḥṣan).