Surat An-Nisa' ayat 15

4:15

وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا ١٥

Wallātī ya'tīnal-fāhisyata min nisā'ikum fastasyhidū 'alayhinna arba'atam minkum fa in syahidū fa amsikūhunna fil-buyūti hattā yatawaffāhunnal-mawtu aw yaj'alallāhu lahunna sabīlā

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji183 di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.184

Catatan kaki

183 Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian).

184 Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) : 2, tentang hukum dera.

Tafsir

Wanita-wanita yang berbuat zina di antara kalian, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah) maka hadirkanlah empat orang muslim laki-laki yang adil sebagai saksi. Jika mereka bersaksi bahwa wanita-wanita itu benar-benar berbuat zina maka tahanlah mereka di dalam rumah sebagai hukuman bagi mereka sampai ajal menjemput mereka, atau sampai Allah memberikan jalan lain bagi mereka. Kemudian Allah menjelaskan jalan (yang lain) itu kepada mereka setelah itu, yaitu Allah menetapkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi seorang gadis yang berbuat zina dan pengasingannya selama satu tahun, dan hukuman rajam bagi wanita muḥṣan (pernah menikah) yang berbuat zina.