وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١
Wa idzā darabtum fil-ardi falaysa 'alaykum junāhun an taqsurū minas-salawāti in khiftum an yaftinakumul-ladzīna kafarū innal-kāfirīna kānū lakum 'aduwwam mubīnā
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar218 salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Catatan kaki
218 Menurut pendapat jumhur (umum) arti qasar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
Tafsir
Apabila kalian bepergian di muka bumi maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqasar salat yang berjumlah empat rakaat, yaitu dari empat rakaat menjadi dua rakaat, jika kalian merasa khawatir akan mengalami sesuatu yang buruk dari orang-orang kafir. Sesungguhnya permusuhan orang-orang kafir terhadap kalian sangat nyata dan jelas. Telah ada dalam hadis-hadis sahih yang menunjukkan kebolehan mengqasar salat dalam perjalanan meskipun dalam kondisi aman.