وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ تَغۡفُلُونَ عَنۡ أَسۡلِحَتِكُمۡ وَأَمۡتِعَتِكُمۡ فَيَمِيلُونَ عَلَيۡكُم مَّيۡلَةٗ وَٰحِدَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن كَانَ بِكُمۡ أَذٗى مِّن مَّطَرٍ أَوۡ كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓاْ أَسۡلِحَتَكُمۡۖ وَخُذُواْ حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ١٠٢
Wa idzā kunta fīhim fa aqamta lahumus-salawāta faltaqum tā'ifatum minhum ma'aka walya'khudzū aslihatahum fa idzā sajadū falyakūnū min warā'ikum walta'ti tā'ifatun ukhrā lam yusallū falyusallū ma'aka walya'khudzū hidzrahum wa aslihatahum waddal-ladzīna kafarū law taghfulūna 'an aslihatikum wa amti'atikum fayamīlūna 'alaykum maylatan wāhidatan walā junāha 'alaykum in kāna bikum adzam mim matarin aw kuntum mardā an tada'ū aslihatakum wakhudzū hidzrakum innallāha a'adda lil-kāfirīna 'adzābam muhīnā
Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang salat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat),219 maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum salat, lalu mereka salat denganmu,220 dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiapsiagalah kamu.221 Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.
Catatan kaki
219 Menurut sebagian besar mufasir bila telah selesai satu rakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk menunggu kelompok yang kedua.
220 Rakaat yang pertama, sedang rakaat kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri salat bersama-sama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
221 Cara salat Khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaaan yang masih mungkin mengerjakannya. Apabila keadaan tidak memungkinkan, maka salat itu dikerjakan sebisanya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.
Tafsir
Apabila kamu -wahai Rasul- berada di tengah-tengah pasukan pada saat berperang melawan musuh, kemudian kamu hendak menunaikan salat bersama mereka maka bagilah pasukan itu menjadi dua kelompok. Salah satu kelompok berdiri untuk menunaikan salat bersamamu dan hendaklah mereka membawa senjata mereka di dalam salat, sedangkan kelompok yang lain bertugas menjaga kalian. Kemudian apabila kelompok yang pertama telah menunaikan salat satu rakaat bersama imam mereka menyempurnakan salat mereka sendiri (dengan menambah satu rakaat). Setelah selesai salat, hendaklah mereka berada di belakang kalian sembari menghadap ke arah musuh. Lalu hendaklah kelompok kedua yang tadinya berjaga-jaga dan belum menunaikan salat itu datang untuk menunaikan salat satu rakaat bersama imam. Kemudian apabila imam selesai salam mereka harus menyempurnakan salat mereka sendiri (dengan menambah satu rakaat). Hendaklah mereka waspada terhadap musuh dan selalu membawa senjata mereka karena orang-orang kafir senantiasa berharap saat-saat kalian lengah terhadap senjata dan barang-barang bawaan kalian ketika sedang menunaikan salat, kemudian mereka menyerang kalian secara serentak dan menangkap kalian di saat kalian lengah. Tidak ada dosa bagi kalian jikalau kalian mendapatkan suatu gangguan akibat turunnya hujan, atau jatuh sakit, dan semacamnya, lalu kalian menaruh senjata kalian dan tidak membawanya. Waspadalah terhadap musuh kalian dengan mengerahkan segala kemampuan kalian. Sesungguhnya Allah telah menyiapkan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.