وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٣
Walladzīna yuzāhirūna min nisā'ihim tsumma ya'ūdūna limā qālū fatahrīru raqabatim min qabli an yatamāssā dzālikum tū'azūna bihī wallāhu bimā ta'malūna khabīr
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka wajib) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan.
Tafsir
Orang-orang yang mengucapkan ucapan yang mungkar ini, kemudian ia ingin bersenggama dengan istri-istri yang telah mereka jatuhi ẓihār, maka mereka wajib membayar kafarat dengan membebaskan seorang budak sebelum bersenggama dengannya. Demikianlah hukum yang diperintahkan kepada kalian sebagai peringatan agar kalian tidak melakukan ẓihār. Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tidak ada sesuatu pun dari perbuatan kalian yang luput dari-Nya.