Surat Al-Mujadalah ayat 4

58:4

فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤

Famal lam yajid fasiyāmu syahrayni mutatābi'ayni min qabli an yatamāssā famal lam yastati' fa it'āmu sittīna miskīnan dzālika litu'minū billāhi warasūlihī watilka hudūdullāhi walil-kāfirīna 'adzābun alīm

Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.

Tafsir

Barang siapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang ia jatuhi ẓihār. Namun, barang siapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum yang Kami putuskan itu bertujuan agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian mengimplementasikan perintah-Nya dan menaati Rasul-Nya. Hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, sebab itu janganlah kalian melanggarnya. Adapun orang-orang yang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, maka bagi mereka ada siksa yang pedih.