ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
Al-yawma uhilla lakumut-tayyibātu wata'āmul-ladzīna ūtul-kitāba hillul lakum wata'āmukum hillul lahum wal-muhsanātu minal-mu'mināti wal-muhsanātu minal-ladzīna ūtul-kitāba min qablikum idzā ātaytumūhunna ujūrahunna muhsinīna ghayra musāfihīna walā muttakhidzī akhdānin waman yakfur bil-īmāni faqad habita 'amaluhū wahuwa fil-ākhirati minal-khāsirīn
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan264 di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Catatan kaki
264 Ada yang mengatakan perempuan-perempuan yang merdeka.
Tafsir
Pada hari ini Allah menghalalkan bagi kalian memakan makanan-makanan yang dianggap lezat, dan memakan binatang yang disembelih oleh Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Dia juga menghalalkan bagi mereka binatang yang kalian sembelih, dan Dia menghalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita beriman yang merdeka dan terhormat, dan menikahi wanita-wanita yang merdeka dan terhormat dari kalangan orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kalian, yaitu kalangan Yahudi dan Nasrani, apabila kalian memberikan mahar mereka dan kalian bermaksud menjaga diri dari perbuatan keji, tidak bermaksud menjadikan mereka sebagai kekasih-kekasih gelap untuk kalian ajak berbuat zina. Barang siapa yang kafir kepada ketentuan-ketentuan hukum yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hamba-Nya maka amal perbuatannya batal karena kehilangan syarat sahnya, yaitu iman, dan kelak pada hari kiamat ia termasuk orang-orang yang merugi karena ia akan masuk neraka untuk selama-lamanya.