فَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسۡتَحَقَّآ إِثۡمٗا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَوۡلَيَٰنِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعۡتَدَيۡنَآ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٠٧
Fa in 'utsira 'alā annahumastahaqqā itsman fa'ākharāni yaqūmāni maqāmahumā minal-ladzīnastahaqqa 'alayhimul-awlayāni fayuqsimāni billāhi lasyahādatunā ahaqqu min syahādatihimā wama'tadaynā innā idzal laminaz-zālimīn
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,302 maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim."
Catatan kaki
302 Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.
Tafsir
Jika sesudah pengambilan sumpah itu keduanya menunjukkan kebohongan dalam kesaksiannya atau sumpahnya, atau memperlihatkan gejala pengkhianatan maka sebaiknya ada dua orang dari kerabat terdekat si mayat yang menggantikan keduanya untuk bersaksi atau bersumpah atas hal yang sebenarnya. Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya kesaksian kami atas kebohongan dan pengkhianatan kedua orang itu lebih benar daripada kesaksian keduanya atas kejujuran dan amanah mereka berdua. Kami tidak melakukan sumpah palsu. Sungguh, jika kami memberikan kesaksian palsu niscaya kami akan termasuk ke dalam golongan orang-orang zalim yang melanggar larangan Allah."