Surat Al-Ma'idah ayat 106

5:106

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ شَهَٰدَةُ بَيۡنِكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ حِينَ ٱلۡوَصِيَّةِ ٱثۡنَانِ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ تَحۡبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ لَا نَشۡتَرِي بِهِۦ ثَمَنٗا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ١٠٦

Yā'ayyuhal-ladzīna āmanū syahādatu baynikum idzā hadara ahadakumul-mawtu hīnal-wasiyyatitsnāni dzawā 'adlim minkum aw ākharāni min ghayrikum in antum darabtum fil-ardi fa asābatkum musībatul-mawti tahbisūnahumā mim ba'dis-salawāti fayuqsimāni billāhi inirtabtum lā nasytarī bihī tsamanan walaw kāna dzā qurbā walā naktumu syahādatallāhi innā idzal laminal-ātsimīn

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, "Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa."

Tafsir

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kematian salah seorang di antara kalian sudah dekat yang ditandai dengan munculnya salah satu dari tanda-tanda kematian maka hendaklah dia mempersaksikan wasiatnya kepada dua orang muslim yang adil atau dua orang kafir manakala dibutuhkan jika tidak ada dua orang muslim. Hal itu bila kalian bepergian kemudian ajal datang menjemput. Namun, jika kalian ragu akan kesaksian kedua orang saksi itu maka tahanlah keduanya sesudah salat. Kemudian mintalah keduanya bersumpah demi Allah bahwa keduanya tidak akan menjual pahala mereka dari Allah dengan imbalan apa pun, tidak akan berpihak kepada salah satu kerabat, tidak akan menyembunyikan kesaksian mereka demi Allah, dan bahwa jika keduanya melakukan hal tersebut mereka akan tergolong orang-orang yang berdosa dan durhaka kepada Allah.