مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧
Mmā afā'allāhu 'alā rasūlihī min ahlil-qurā falillāhi walir-rasūli walidzil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli kay lā yakūna dūlata baynal-aghniyā'i minkum wamā ātākumur-rasūlu fakhudzūhu wamā nahākum 'anhu fantahū wattaqullāha innallāha syadīdul-'iqāb
Harta rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.
Tafsir
Harta fai dari penduduk negeri yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya tanpa didahului dengan peperangan, maka itu untuk Allah yang diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, untuk Rasul miliki, untuk kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani al-Muṭṭalib sebagai ganti karena mereka tidak boleh menerima sedekah, untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang fakir, dan untuk orang asing (musafir) yang kehabisan bekal, agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja tanpa melibatkan orang-orang fakir. Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian dari harta fai itu maka terimalah -wahai orang-orang yang beriman- dan apa saja yang dilarang oleh Rasul terhadap kalian maka tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakeras siksa-Nya, sebab itu berhati-hatilah terhadap siksa-Nya.