وَلِلۡمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ٢٤١
Walil-mutallaqāti matā'u bil-ma'rūfi haqqan 'alal-muttaqīn
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.
Tafsir
Wanita-wanita yang diceraikan suaminya berhak mendapatkan pemberian berupa pakaian, harta (uang) dan lain-lain untuk mengobati perasaannya yang hancur karena perceraian itu secara wajar. Artinya kadar (sedikit atau banyaknya) pemberian itu harus disesuaikan dengan keadaan sang suami. Ketentuan hukum ini merupakan keharusan bagi orang yang bertakwa kepada Allah -Ta'ālā- dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.