وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٣٤
Walladzīna yutawaffawna minkum wayadzarūna azwājan yatarabbasna bi anfusihinna arba'ata asyhurin wa'asyran fa idzā balaghna ajalahunna falā junāha 'alaykum fīmā fa'alna fī anfusihinna bil-ma'rūfi wallāhu bimā ta'malūna khabīr
Dan Orang-orang yang wafat di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka 86 menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Catatan kaki
86 Berhias, bepergian atau menerima pinangan.
Tafsir
Orang-orang mati yang meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, maka para istri itu wajib menunggu (masa idah) selama 4 bulan 10 hari. Dalam kurun waktu itu ia tidak boleh keluar dari rumah suami, berhias maupun menikah. Apabila masa idah itu sudah habis, maka tidak ada dosa bagimu -wahai para wali- bila para istri itu melakukan apa yang semula dilarang bagi mereka selama masa idah, sepanjang dilakukan secara baik menurut ketentuan syariat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, baik sisi lahir maupun batin kalian, dan Dia akan memberi balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.