ٱلنَّبِيُّ أَوۡلَىٰ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمۡۗ وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفۡعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآئِكُم مَّعۡرُوفٗاۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡكِتَٰبِ مَسۡطُورٗا ٦
An-nabiyyu awlā bil-mu'minīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum wa ulul-arhāmi ba'duhum awlā biba'din fī kitābillāhi minal-mu'minīna wal-muhājirīna illā an taf'alū ilā awliyā'ikum ma'rūfan kāna dzālika fil-kitābi mastūrā
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri666 dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik667 kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).
Catatan kaki
666 Orang-orang mukmin itu mencintai Nabi mereka, lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan.
667 Berbuat baik di sini ialah berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.
Tafsir
Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih utama bagi orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri dalam segala perintahnya terhadap mereka, meskipun hati mereka lebih condong kepada selain perintah itu. Adapun istri-istri beliau maka seperti ibu bagi seluruh kaum beriman, sebab itu diharamkan atas setiap muslim untuk menikahi salah satu dari mereka setelah Nabi wafat. Orang-orang yang saling mempunyai hubungan kekerabatan, sebagian dari mereka lebih utama dari sebagian yang lain dalam hal warisan di dalam hukum Allah daripada orang-orang yang berimana dan berhijrah di jalan Allah, yang sebelumnya saling mewarisi di antara mereka pada awal permulaan Islam, kemudian saling mewarisi ini dihapuskan setelah itu, kecuali apabila kalian -wahai orang-orang yang beriman- melakukan kebaikan kepada wali-wali kalian yang bukan ahli waris, seperti memberi wasiat atau memberi kebaikan (hadiah) kepada mereka, maka hal itu dibolehkan bagi kalian. Hukum tersebut sudah tertulis di dalam Loh Mahfuz, sebab itu wajib dijalankan.