Surat Al-Ahzab ayat 52

33:52

لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا ٥٢

Llā yahillu lakan-nisā'u mim ba'du walā an tabaddala bihinna min azwājin walaw a'jabaka husnuhunna illā mā malakat yamīnuka wakānallāhu 'alā kulli syay'ir raqībā

Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Tafsir

Tidak diperbolehkan bagimu -wahai Rasul- untuk menikahi wanita-wanita selain istri-istrimu yang sudah berada di dalam tanggunganmu dan tidak diperbolehkan bagimu untuk menceraikan mereka atau menceraikan sebagian dari mereka agar kamu menggantinya dengan wanita-wanita selain mereka, meski kecantikan wanita selain istri-istrimu yang ingin kamu nikahi itu menarik bagimu. Akan tetapi, diperbolehkan bagimu untuk bersenang-senang dengan hamba sahayamu yang perempuan tanpa batasan jumlah. Sungguh Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. Ketentuan ini menunjukkan keutamaan Ummahātul-Mu`minīn (istri-istri Nabi) sebab Allah melarang Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menceraikan mereka maupun menikah dengan cara menggantikan mereka dengan yang lain.