قَالُواْ جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِي رَحۡلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥۚ كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلظَّٰلِمِينَ ٧٥
Qālū jazā'uhū man wujida fī rahlihī fahuwa jazā'uhū kadzālika najziz-zālimīn
Mereka menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah sebagai hukumannya.418 Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
Catatan kaki
418 Menurut syariat Nabi Yakub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.
Tafsir
Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Hukuman bagi seorang pencuri menurut hukum kami ialah barang siapa yang ditemukan barang curian di wadahnya, ia harus diserahkan kepada orang pemilik barang untuk dijadikan sebagai budaknya. Hukuman dijadikan sebagai budak semacam itulah balasan yang kami berikan kepada para pencuri."