يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨
Yā'ayyuhal-ladzīna āmanū innamal-musyrikūna najasun falā yaqrabul-masjidal-harāma ba'da 'āmihim hādzā wa in khiftum 'aylatan fasawfa yughnīkumullāhu min fadlihī in syā'a innallāha 'alīmun hakīm
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.371 Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Catatan kaki
371 Tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat sebagian mufasir ialah kaum musyrikin tidak boleh masuk daerah haram, baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain, setelah tahun 9 Hijriah.
Tafsir
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengikuti apa yang disyariatkan-Nya untuk mereka! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis karena di dalam diri mereka terkandung kekafiran, kezaliman, akhlak tercela, dan kebiasaan yang buruk. Oleh sebab itu, jangan sampai mereka memasuki tanah suci Makkah, termasuk Masjidilharam, walaupun mereka bermaksud menunaikan ibadah haji atau umrah, setelah tahun ini, yaitu tahun 9 Hijriah. Namun, jika kalian -wahai orang-orang mukmin- takut miskin disebabkan terhentinya pasokan makanan dan barang perdagangan lainnya, sesungguhnya Allah akan mencukupi kebutuhan kalian dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan kalian lagi Mahabijaksana dalam mengatur urusan kalian.