۞ وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُكَلِّمَهُ ٱللَّهُ إِلَّا وَحۡيًا أَوۡ مِن وَرَآيِٕ حِجَابٍ أَوۡ يُرۡسِلَ رَسُولٗا فَيُوحِيَ بِإِذۡنِهِۦ مَا يَشَآءُۚ إِنَّهُۥ عَلِيٌّ حَكِيمٞ ٥١
Wamā kāna libasyarin an yukallimahullāhu illā wahyan aw min warāy'i hijābin aw yursila rasūlan fayūhiya bi idznihī mā yasyā'u innahū 'aliyyun hakīm
Dan tidaklah patut bagi seorang manusia bahwa Allah akan berbicara kepadanya kecuali dengan perantaraan wahyu atau dari belakang tabir780 atau dengan mengutus utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahatinggi, Mahabijaksana.
Catatan kaki
780 Seseorang dapat mendengar kalam Ilahi akan tetapi dia tidak dapat melihat-Nya seperti yang terjadi pada diri Nabi Musa -'alaihissalām-.
Tafsir
Tidak patut bagi manusia berbicara dengan Allah kecuali melalui wahyu yang diturunkan kepadanya atau berbicara dengannya secara langsung, akan tetapi berada di belakang tabir dengan mendengar suara-Nya tanpa bisa melihat-Nya, atau Dia mengirim malaikat sebagai utusan seperti Jibril, lalu dia mewahyukan kepada rasul dari kalangan manusia dengan izin Allah apa yang dikehendaki-Nya untuk diwahyukan kepadanya. Sesungguhnya Dia -Subḥānahu- Mahatinggi zat-Nya dan sifat-sifat-Nya, lagi Mahabijaksana dalam penciptaan-Nya, takdir-Nya, dan syariat-Nya.