فَـَٔاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ لِّلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٣٨
Fa'āti dzal-qurbā haqqahū wal-miskīna wabnas-sabīli dzālika khayrul lilladzīna yurīdūna wajhallāhi wa ulā'ika humul-muflihūn
Maka berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Tafsir
Oleh sebab itu, berikanlah -wahai orang Islam- kepada kerabat yang terdekat hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Berikanlah kepada orang yang membutuhkan apa yang bisa dia gunakan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan berikanlah pula kebutuhan orang asing yang sedang kehabisan bekal sehingga tidak bisa kembali ke negerinya. Pemberian di jalur-jalur tersebut adalah hal baik bagi orang-orang yang menginginkan wajah Allah. Orang-orang yang memberikan pertolongan dan hak-hak ini, mereka adalah orang-orang yang beruntung dengan mendapatkan surga yang mereka inginkan dan terhindar dari siksa yang mereka takutkan.