Surat An-Nur ayat 60

24:60

وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۭ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠

Wal-qawā'idu minan-nisā'il-lātī lā yarjūna nikāhan falaysa 'alayhinna junāhun an yada'na tsiyābahunna ghayra mutabarrijāti bizīnatin wa an yasta'fifna khayrul lahunna wallāhu samī'un 'alīm

Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar)570 mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Catatan kaki

570 Pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.

Tafsir

Adapun wanita-wanita tua yang telah mengalami menopause dan tidak hamil lagi karena sudah tua, serta tidak ingin menikah lagi maka mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Namun, apabila mereka tidak menanggalkan sebagian pakaian tersebut maka itu lebih baik bagi mereka sebagai bentuk kesungguhan dan kehati-hatian yang lebih dalam menutup diri dan menjaga kesucian. Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatu pun dari semua itu yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya.