وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦
Walladzīna yarmūna azwājahum walam yakul lahum syuhadā'u illā anfusuhum fasyahādatu ahadihim arba'u syahādāti billāhi innahū laminas-sādiqīn
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
Tafsir
Laki-laki yang menuduh istri-istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang bersaksi tentang kebenaran tuduhan tersebut selain diri mereka sendiri maka hendaklah laki-laki tersebut bersumpah dengan nama Allah untuk mengukuhkan tuduhan tersebut, yaitu ia bersumpah kepada Allah sebanyak empat kali bahwa dia benar-benar jujur dalam tuduhannya terhadap perzinaan istrinya.