وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن يَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضٖۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَٰتٍ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ فَإِذَآ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَيۡنَ بِفَٰحِشَةٖ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَٰلِكَ لِمَنۡ خَشِيَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٥
Wamal lam yastati' minkum tawlan an yankihal-muhsanātil-mu'mināti famim mā malakat aymānukum min fatayātikumul-mu'mināti wallāhu a'lamu bi īmānikum ba'dukum mim ba'din fankihūhunna bi idzni ahlihinna wa ātūhunna ujūrahunna bil-ma'rūfi muhsanātin ghayra musāfihātin walā muttakhidzāti akhdānin fa idzā uhsinna fa in atayna bifāhisyatin fa'alayhinna nisfu mā 'alal-muhsanāti minal-'adzābi dzālika liman khasyiyal-'anata minkum wa an tasbirū khayrul lakum wallāhu ghafūrur rahīm
Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir
Barang siapa di antara kalian -wahai para lelaki merdeka- yang tidak mampu menikahi wanita-wanita merdeka karena minimnya harta yang dimiliki, ia boleh menikahi budak-budak wanita milik orang lain, dengan syarat secara lahiriah mereka terlihat sebagai wanita-wanita beriman, dan Allah lebih mengetahui hakikat iman dan kondisi batin kalian, sementara kalian dan mereka (budak-budak wanita) itu memiliki kesamaan dalam hal agama dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, janganlah kalian merasa enggan untuk menikahi mereka. Nikahilah mereka dengan seizin tuan-tuan pemilik mereka, dan berikanlah mahar mereka tanpa mengurangi atau menunda-nunda. Ini dilakukan jika mereka (budak-budak wanita) tersebut merupakan wanita-wanita yang pandai menjaga kehormatan mereka, bukan wanita-wanita yang berzina secara terang-terangan, dan bukan wanita-wanita simpanan untuk diajak berzina secara sembunyi-sembunyi. Apabila budak-budak wanita itu telah menikah, kemudian mereka berbuat zina maka hukumannya setengah dari hukuman wanita-wanita merdeka, yaitu lima puluh kali cambuk, dan tidak ada hukuman rajam bagi mereka. Ini berbeda dengan (hukuman bagi) wanita-wanita merdeka yang berbuat zina. Ketentuan diperbolehkannya menikah dengan budak-budak wanita yang beriman dan pandai menjaga kehormatannya itu adalah rukhsah (keringanan) bagi orang yang khawatir dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina dan tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka. Namun, bersabar (menahan diri) untuk tidak menikah dengan budak-budak wanita itu lebih baik demi menghindarkan munculnya anak-anak berstatus budak. Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat lagi Maha Penyayang kepada mereka. Salah satu bentuk kasih sayang-Nya ialah Dia menganjurkan mereka menikah dengan budak-budak wanita tatkala mereka tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka sementara mereka khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina (bila mereka tidak segera menikah).