وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمٗا ١٣٠
Wa in yatafarraqā yughnillāhu kullam min sa'atihī wakānallāhu wāsi'an hakīmā
Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya), Mahabijaksana.
Tafsir
Jika sepasang suami-istri berpisah, baik dengan cara talak maupun khuluk, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masing mereka dari karunia-Nya yang berlimpah. Allah benar-benar Mahaluas karunia dan kasih sayang-Nya, lagi Mahabijaksana dalam mengatur makhluk-Nya dan menetapkan takdir-Nya.