Surat An-Nisa' ayat 11

4:11

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ١١

Yūsīkumullāhu fī awlādikum lidz-dzakari mitslu hazzil-untsayayni fa in kunna nisā'an fawqatsnatayni falahunna tsulutsā mā taraka wa in kānat wāhidatan falahan-nisfu wali'abawayhi likulli wāhidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū waladun fa il lam yakul lahū waladun wawaritsahū abawāhu fali'ummihits-tsulutsu fa in kāna lahū ikhwatun fali'ummihis-sudusu mim ba'di wasiyyatin yūsī bihā aw daynin ābā'ukum wa abnā'ukum lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf'an farīdatam minallāhi innallāha kāna 'alīman hakīmā

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.181 Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Catatan kaki

181 Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat An-Nisā` (4): 34).

Tafsir

Allah mewasiatkan dan memerintahkan kepada kalian perihal pembagian warisan kepada anak-anak kalian: bahwa warisan itu dibagikan kepada mereka dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Apabila si mayat (pewaris) meninggalkan anak-anak perempuan tanpa anak laki-laki maka dua anak perempuan atau lebih mendapatkan dua pertiga dari warisan yang ditinggalkannya. Jika anak perempuannya satu orang saja maka ia mendapatkan setengah dari warisan yang ditinggalkannya, sedangkan ayah dan ibu si mayat masing-masing mendapatkan seperenam dari warisan yang ditinggalkannya jika si mayat mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bila si mayat tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain selain ayah dan ibunya, maka si ibu mendapatkan sepertiga, dan sisa warisannya menjadi milik ayahnya. Apabila si mayat mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara kandung maupun bukan, maka ibunya mendapatkan seperenam secara kadar pasti, dan sisanya menjadi milik sang ayah secara 'aṣabah (hak sisa dari jatah warisan) sedangkan saudara-saudaranya tidak mendapatkan apa-apa. Pembagian warisan itu dilaksanakan setelah pelaksanaan wasiat yang diwasiatkan oleh si mayat dengan syarat wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta si mayat, dan setelah hutangnya dibayarkan. Allah -Ta'ālā- menjadikan pembagian harta warisan seperti itu karena kalian tidak tahu siapa di antara para orang tua dan anak-anak itu yang lebih bermanfaat bagi kalian di dunia dan di akhirat karena boleh jadi si mayat berprasangka baik kepada salah satu ahli warisnya sehingga ia memberikan seluruh hartanya kepada orang tersebut; atau bisa jadi ia berprasangka buruk kepada salah satu ahli warisnya sehingga ia tidak memberinya warisan sedikit pun. Padahal kondisi yang sebenarnya bisa jadi sebaliknya. Yang mengetahui semua itu hanyalah Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Oleh karena itulah, Allah membagi warisan secara rinci dan menjadikannya sebagai ketentuan yang wajib dijalankan oleh hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, tidak ada sesuatu yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur makhluk-Nya.