Surat An-Nahl ayat 115

16:115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١١٥

Innamā harrama 'alaykumul-maytata wad-dama walahmal-khinzīri wamā uhilla lighayrillāhi bihī famanidturra ghayra bāghin walā 'ādin fa innallāha ghafūrur rahīm

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir

Allah telah mengharamkan sebagian makanan atas kalian, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih bila ia dari jenis hewan sembelihan, darah yang mengalir, seluruh tubuh babi, dan hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada selain Allah. Pengharaman ini berlaku dalam kondisi lapang, karena itu barang siapa terdesak oleh keadaan darurat untuk makan apa yang disebutkan ini, lalu dia makan tanpa ada keinginan untuk makan yang haram dan tanpa melebihi batas kebutuhan maka ia tak berdosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Dia mengampuninya atas apa yang dia makan, lagi Maha Penyayang kepadanya tatkala Dia membolehkan hal itu untuknya dalam keadaan darurat.