Surat Al-Ma'idah ayat 96

5:96

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦

Uhilla lakum saydul-bahri wata'āmuhū matā'al lakum walis-sayyārati wahurrima 'alaykum saydul-barri mā dumtum huruman wattaqullāhal-ladzī ilayhi tuhsyarūn

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut295 dan makanan (yang berasal) dari laut296 sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Catatan kaki

295 Hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sebagainya.

296 Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau tedampar di pantai dan sebagainya.

Tafsir

Allah menghalalkan bagi kalian memburu hewan yang hidup di air dan mengonsumsi ikan laut yang terlempar ke darat baik dalam kondisi hidup maupun mati, baik bagi penduduk setempat maupun bagi orang yang sedang dalam perjalanan sebagai bekal. Sebaliknya, Dia mengharamkan bagi kalian memburu hewan buruan darat selama kalian sedang berihram dalam haji atau umrah. Bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya karena hanya kepada-Nya kalian akan dikembalikan pada hari Kiamat kelak, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.