Surat Al-Baqarah ayat 180

2:180

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠

Kutiba 'alaykum idzā hadara ahadakumul-mawtu in taraka khayranil-wasiyyatu lil-wālidayni wal-aqrabīna bil-ma'rūfi haqqan 'alal-muttaqīn

Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik,60 (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Catatan kaki

60 Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang berwasiat. Ayat ini khusus untuk ahli waris dinasakh (diganti hukumnya) dengan ayat tentang waris. (An-Nisa` (4) : 11).

Tafsir

Apabila tanda-tanda dan sebab-sebab kematian datang kepada salah seorang di antara kalian, manakala ia mempunyai banyak harta, ia harus membuat wasiat untuk kedua orang tuanya dan karib kerabatnya menurut batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu tidak lebih dari sepertiga harta. Hal itu merupakan kewajiban yang ditekankan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah. Hukum ini berlaku sebelum ayat-ayat tentang pembagian harta warisan diturunkan. Setelah ayat-ayat tentang pembagian harta warisan turun, ada penjelasan lengkap tentang siapa yang berhak mendapatkan hak waris dari orang yang wafat dan berapa kadarnya.