فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فَضَرۡبَ ٱلرِّقَابِ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَثۡخَنتُمُوهُمۡ فَشُدُّواْ ٱلۡوَثَاقَ فَإِمَّا مَنَّۢا بَعۡدُ وَإِمَّا فِدَآءً حَتَّىٰ تَضَعَ ٱلۡحَرۡبُ أَوۡزَارَهَاۚ ذَٰلِكَۖ وَلَوۡ يَشَآءُ ٱللَّهُ لَٱنتَصَرَ مِنۡهُمۡ وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَاْ بَعۡضَكُم بِبَعۡضٖۗ وَٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعۡمَٰلَهُمۡ ٤
Fa idzā laqītumul-ladzīna kafarū fadarbar-riqābi hattā idzā atskhantumūhum fasyuddul-watsāqa fa immā mannā ba'du wa immā fidā'an hattā tada'al-harbu awzārahā dzālika walaw yasyā'ullāhu lantasara minhum walākil liyabluwa ba'dakum biba'din walladzīna qutilū fī sabīlillāhi falan yudilla a'mālahum
Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
Tafsir
Jika kalian -wahai orang-orang yang beriman- bertemu dengan orang-orang kafir yang memerangi kalian maka tebaslah leher mereka dengan pedang kalian dan teruslah perangi mereka sehingga kalian memperbanyak kematian di antara mereka (mengalahkan mereka) lalu kalian menundukkan kekuatan senjata mereka. Jika kalian telah memperbanyak kematian di antara mereka maka kencangkan tali ikatan para tawanan. Jika kalian telah menawan mereka maka kalian mempunyai pilihan yang sesuai dengan maslahat, antara membebaskan mereka tanpa tebusan atau menuntut tebusan dengan harta atau lainnya. Teruslah memerangi dan menawan mereka sehingga perang berhenti dengan keislaman orang-orang kafir atau adanya perjanjian dengan mereka. Yang telah disebutkan itu berupa cobaan orang-orang yang beriman dengan orang-orang kafir dan pergantian hari-hari serta kemenangan sebagian atas sebagian yang lain adalah hukum Allah. Jika Allah menghendaki kemenangan melawan orang-orang kafir tanpa peperangan, niscaya terjadilah kemenangan melawan mereka, akan tetapi Allah mensyariatkan jihad untuk menguji sebagian dengan sebagian yang lain; orang yang berperang dari kalangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak ikut berperang diuji, serta orang-orang kafir diuji dengan orang-orang yang beriman. Jika seorang mukmin terbunuh maka ia masuk surga dan jika orang kafir dibunuh oleh orang mukmin maka ia masuk neraka. Adapun orang-orang yang terbunuh di jalan Allah maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal perbuatan mereka.