وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَٰتُهُمۡ إِلَّآ أَنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ وَلَا يَأۡتُونَ ٱلصَّلَوٰةَ إِلَّا وَهُمۡ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمۡ كَٰرِهُونَ ٥٤
Wamā mana'ahum an tuqbala minhum nafaqātuhum illā annahum kafarū billāhi wabirasūlihī walā ya'tūnas-salawāta illā wahum kusālā walā yunfiqūna illā wahum kārihūn
Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).
Tafsir
Tidak ada alasan yang membuat infaq mereka itu tidak diterima oleh Allah selain tiga hal, mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka malas dan berat ketika melaksanakan salat, dan mereka tidak menginfaqkan harta mereka dengan sukarela, melainkan karena terpaksa. Hal itu karena mereka tidak mengharapkan pahala dalam menunaikan salat mereka dan dalam menginfaqkan harta mereka.