وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا ٤
Wallā'ī ya'isna minal-mahīdi min nisā'ikum inirtabtum fa'iddatuhunna tsalātsatu asyhurin wallā'ī lam yahidna wa ulātul-ahmāli ajaluhunna an yada'na hamlahunna waman yattaqillāha yaj'al lahū min amrihī yusrā
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Tafsir
Wanita-wanita tertalak yang menopause karena usia yang sudah tua, jika kalian ragu-ragu pada kaifiat idah mereka maka idah mereka adalah tiga bulan. Wanita-wanita yang belum sampai pada umur haid karena masih muda maka idah mereka adalah tiga bulan juga. Adapun wanita-wanita yang hamil maka batas idah mereka karena ditalak atau karena ditinggal mati suami adalah jika mereka telah melahirkan. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memudahkan berbagai urusan dan kesulitannya.