وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٨
Wa idzā hadaral-qismata ulul-qurbā wal-yatāmā wal-masākīnu farzuqūhum minhu waqūlū lahum qawlam ma'rūfā
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,179 anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu180 (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Catatan kaki
179 Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan.
180 Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Tafsir
Apabila pembagian harta warisan itu dihadiri oleh orang-orang yang tidak mempunyai hak waris dari kalangan kerabat, anak-anak yatim maupun orang-orang miskin maka berikanlah kepada mereka -sebatas anjuran- sebagian dari harta warisan tersebut menurut kerelaan hati kalian sebelum harta warisan itu dibagi-bagi karena mereka sangat berharap untuk mendapatkannya, sedangkan kalian mendapatkannya tanpa bersusah payah dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada mereka, tanpa menyisipkan kata-kata yang buruk.