وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٥
Walā tu'tus-sufahā'a amwālakumul-latī ja'alallāhu lakum qiyāman warzuqūhum fīhā waksūhum waqūlū lahum qawlam ma'rūfā
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,177 harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Catatan kaki
177 Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
Tafsir
Janganlah kalian -wahai para wali- menyerahkan harta kepada orang-orang yang tidak pandai membelanjakannya karena Allah menjadikan harta sebagai penopang kemaslahatan dan urusan kehidupan manusia, sementara mereka tidak cakap untuk mengurus dan menjaganya. Berikanlah nafkah serta pakaian kepada mereka dari harta tersebut, ucapkanlah kata-kata yang baik kepada mereka, dan berikanlah janji yang baik kepada mereka bahwa kalian akan menyerahkan harta mereka setelah mereka dewasa dan mampu mengelolanya dengan baik.