Surat An-Nisa' ayat 176

4:176

يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ١٧٦

Yastaftūnaka qulillāhu yuftīkum fil-kalālati inimru'un halaka laysa lahū waladun walahū ukhtun falahā nisfu mā taraka wahuwa yaritsuhā il lam yakul lahā waladun fa in kānatatsnatayni falahumats-tsulutsāni mimmā taraka wa in kānū ikhwatar rijālan wanisā'an falidz-dzakari mitslu hazzil-untsayayni yubayyinullāhu lakum an tadillū wallāhu bikulli syay'in 'alīm

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).251 Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) separuh dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudari perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Catatan kaki

251 Kalālah ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak.

Tafsir

Mereka meminta kepadamu -wahai Rasul- agar kamu memberi mereka fatwa tentang hak waris kalālah, yaitu orang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan orang tua dan anak. Katakanlah, “Allah menjelaskan ketentuan hukum mengenai hal itu, yaitu apabila seseorang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai orang tua maupun anak, tetapi ia mempunyai seorang saudari kandung atau saudari seayah maka saudarinya itu mendapatkan hak waris setengah dari harta warisannya secara pasti. Adapun saudara laki-lakinya, baik saudara kandung maupun seayah, maka berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya secara 'aṣabah (hak sisa dari jatah warisan), jika tidak ada ahli waris lain yang memiliki hak waris secara pasti. Jika ada ahli waris lain yang memiliki hak waris secara pasti maka ia (saudara laki-laki) berhak mewarisi sisa harta setelah diambil oleh ahli waris yang memiliki hak waris secara pasti tersebut. Apabila saudari sekandung atau seayah itu lebih dari satu orang, mereka berhak mendapatkan hak waris sebesar dua pertiga, dan apabila saudara-saudara kandung atau seayah terdiri dari laki-laki dan perempuan, mereka mewarisinya secara 'aṣabah dengan mengikuti kaidah: seorang laki-laki mendapatkan bagian seperti bagian dua orang perempuan. Artinya, saudara laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian saudari perempuan. Allah menjelaskan kepada kalian tentang ketentuan hukum dalam masalah kalālah dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan pembagian harta warisan agar kalian tidak tersesat dalam masalah ini. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya.