Surat An-Nisa' ayat 127

4:127

وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا ١٢٧

Wayastaftūnaka fin-nisā'i qulillāhu yuftīkum fīhinna wamā yutlā 'alaykum fil-kitābi fī yatāman-nisā'il-lātī lā tu'tūnahunna mā kutiba lahunna watarghabūna an tankihūhunna wal-mustad'afīna minal-wildāni wa an taqūmū lil-yatāmā bil-qisti wamā taf'alū min khayrin fa innallāha kāna bihī 'alīmā

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,228 dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur`an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka229 dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

Catatan kaki

228 Baca An-Nisā` (4) : 2 dan 3

229 Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, dihalanginya menikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang dilakukan oleh ayat ini.

Tafsir

Mereka bertanya kepadamu -wahai Rasul- tentang hak dan kewajiban kaum wanita. Katakanlah, “Allah akan memberikan penjelasan kepada kalian tentang masalah yang kalian tanyakan. Dia juga akan menjelaskan kepada kalian perihal apa yang dibacakan kepada kalian di dalam Al-Qur`ān tentang wanita-wanita yatim yang berada di bawah perwalian kalian, dan kalian tidak mau memberikan hak mereka yang telah ditetapkan Allah, baik berupa mas kawin maupun hak waris, sedangkan kalian tidak berhasrat untuk menikahi mereka dan terus menghalang-halangi mereka untuk menikah karena mengharapkan harta mereka. Allah juga menjelaskan kepada kalian perihal kewajiban kalian terhadap anak-anak kecil yang tidak berdaya, seperti pemberian hak mereka dari harta warisan, dan hak untuk tidak dizalimi dan dikuasai harta bendanya. Allah pun menjelaskan tentang kewajiban kalian untuk memperlakukan anak-anak yatim secara adil dengan mengedepankan kepentingan dunia dan akhirat mereka. Kebaikan apa saja yang kalian lakukan untuk anak-anak yatim dan lainnya, sesungguhnya Allah mengetahuinya dan akan memberi kalian balasan yang setimpal dengannya.