لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
Lā yu'ākhidzukumullāhu bil-laghwi fī aymānikum walākin yu'ākhidzukum bimā 'aqqattumul-aymāna fakaffāratuhū it'āmu 'asyarati masākīna min awsati mā tut'imūna ahlīkum aw kiswatuhum aw tahrīru raqabatin famal lam yajid fasiyāmu tsalātsati ayyāmin dzālika kaffāratu aymānikum idzā halaftum wahfazū aymānakum kadzālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la'allakum tasykurūn
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Tafsir
Allah tidak akan menghukum kalian -wahai orang-orang mukmin- berdasarkan sumpah yang mengalir dari lisan kalian tanpa sengaja, tetapi Dia akan menghukum kalian berdasarkan sumpah yang disengaja dan hati kalian bertekad untuk itu, kemudian kalian melanggar sumpah itu. Kafarat untuk dosa dari sumpah yang kalian sengajai dan diucapkan dengan sungguh-sungguh bila kalian melanggarnya ialah salah satu dari tiga pilihan, yaitu: memberi makan 10 orang miskin dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi oleh rata-rata penduduk negerimu, masing-masing orang miskin mendapat setengah ṣā’ (sekitar satu setengah kilogram), atau memberikan pakaian kepada mereka dengan jenis yang dianggap sebagai pakaian menurut kebiasaan masyarakat, atau memerdekakan seorang budak belian yang beriman (muslim). Jika seseorang tidak mampu menebus dengan salah satu dari tiga pilihan tersebut, ia boleh berpuasa selama 3 hari. Hal itu semua merupakan kafarat sumpah kalian -wahai kaum mukminin- bila kalian bersumpah atas nama Allah lantas melanggarnya. Hindarilah bersumpah atas nama Allah dengan maksud berdusta, banyak bersumpah, serta tidak memenuhi sumpah selama tindakan memenuhi sumpah tersebut mengandung kebaikan, maka kerjakanlah hal yang baik tersebut. Bayarlah kafarat sumpah kalian sebagaimana yang Allah jelaskan kepada kalian terkait kafarat sumpah. Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya yang jelas mengenai yang halal dan haram, agar kalian bersyukur kepada Allah lantaran Dia telah mengajarkan kepada kalian hal-hal yang belum kalian ketahui sebelumnya.