وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨
Was-sāriqu was-sāriqatu faqta'ū aydiyahumā jazā'a bimā kasabā nakālam minallāhi wallāhu 'azīzun hakīm
Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Tafsir
Pencuri laki-laki dan pencuri wanita, potonglah -wahai para pejabat yang berwenang- tangan kanan dari setiap mereka sebagai balasan dan hukuman dari Allah atas perbuatannya mengambil harta orang lain secara ilegal, serta untuk menakut-nakuti si pelaku dan orang-orang lainnya. Allah Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Mahabijaksana dalam menetapkan ketentuan-Nya dan syariat-Nya.