Surat Al-Baqarah ayat 275

2:275

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Alladzīna ya'kulūnar-ribawā lā yaqūmūna illā kamā yaqūmul-ladzī yatakhabbatuhusy-syaytānu minal-massi dzālika bi annahum qālū innamal-bay'u mitslur-ribawā wa ahallallāhul-bay'a waharramar-ribawā faman jā'ahū maw'izatum mir rabbihī fantahā falahū mā salafa wa amruhū ilallāhi waman 'āda fa ulā'ika ashābun-nāri hum fīhā khālidūn

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.105 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya106 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Catatan kaki

105 Orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukkan setan.

106 Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Tafsir

Orang-orang yang bertransaksi dan mengambil harta riba tidak bisa berdiri dari kuburnya kelak pada hari Kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan. Ia bangkit dari kuburnya sambil sempoyongan seperti orang kesurupan, jatuh-bangun. Hal itu karena mereka menghalalkan memakan harta riba. Mereka tidak membedakan antara riba dengan hasil jual-beli yang dihalalkan oleh Allah. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya jual-beli itu seperti riba dalam hal kehalalannya karena keduanya sama-sama menyebabkan adanya pertambahan dan pertumbuhan harta.” Lalu Allah membantah ucapan mereka, membatalkan kias mereka dan mendustakan mereka. Allah menjelaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli karena di dalamnya terdapat keuntungan yang umum dan khusus, dan Dia mengharamkan riba karena di dalamnya terdapat kezaliman dan tindakan memakan harta orang lain secara batil tanpa imbalan apa pun. Oleh karena itu, barang siapa menerima nasihat dari Tuhannya yang berisi larangan dan peringatan terhadap riba, lalu ia berhenti memungut riba dan bertobat kepada Allah dari perbuatan itu maka ia boleh memiliki harta riba yang telah diambilnya di masa lalu tanpa dosa, dan urusan masa depannya sesudah itu diserahkan kepada Allah. Barang siapa kembali mengambil riba setelah ia mendengar adanya larangan dari Allah dan ia telah mengetahui hujah yang nyata maka ia pantas masuk neraka dan kekal di dalamnya. Yang dimaksud kekal di dalam neraka ialah orang yang menghalalkan memakan riba itu, atau maksudnya adalah tinggal di sana dalam waktu yang sangat lama karena tinggal di neraka untuk selama-lamanya hanya berlaku bagi orang-orang kafir, sedangkan orang-orang yang bertauhid tidak akan kekal di dalamnya.