وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧
Wa in tallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna waqad faradtum lahunna farīdatan fanisfu mā faradtum illā an ya'fūna aw ya'fuwal-ladzī biyadihī 'uqdatun-nikāhi wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā walā tansawul-fadla baynakum innallāha bimā ta'malūna basīr
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada ditangannya.90 Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Catatan kaki
90 Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separuh mahar, sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.
Tafsir
Apabila kalian menceraikan para istri kalian setelah melaksanakan akad nikah sebelum menggauli mereka sedangkan kalian telah menetapkan mahar tertentu untuk mereka, maka kalian wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan tersebut kepada mereka. Kecuali apabila mereka merelakannya untuk kalian (jika mereka sudah dewasa), atau apabila para suami itu sendiri membayar penuh mahar tersebut kepada mereka. Tindakan saling merelakan hak-hak yang ada di antara kalian itu lebih dekat kepada ketakwaan dan ketaatan pada Allah. Janganlah kalian -wahai manusia- meninggalkan kebiasaan saling memberi di antara kalian dan saling merelakan hak-hak yang ada karena sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berbagi kebaikan agar kalian mendapatkan ganjaran dari Allah atas hal itu.