Surat Al-Baqarah ayat 232

2:232

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢٣٢

Wa idzā tallaqtumun-nisā'a fabalaghna ajalahunna falā ta'dulūhunna an yankihna azwājahunna idzā tarādaw baynahum bil-ma'rūfi dzālika yū'azu bihī man kāna minkum yu'minu billāhi wal-yawmil-ākhiri dzālikum azkā lakum wa atharu wallāhu ya'lamu wa antum lā ta'lamūn

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,85 apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Catatan kaki

85 Menikah lagi dengan bekas suami atau laki-laki yang lain.

Tafsir

Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu kurang dari tiga kali dan masa iddah mereka sudah berakhir, maka janganlah kalian -wahai para wali- melarang mereka untuk kembali kepada (mantan) suami-suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan ada persetujuan dengan (mantan) suami-suami mereka. Ketentuan hukum yang berisi larangan melarang mereka itu adalah peringatan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih memungkinkan bagi berkembangnya kebaikan di dalam diri kalian dan lebih memungkinkan bagi kesucian harga diri dan perbuatan kalian dari segala macam kotoran. Allah Mengetahui hakikat dan akibat dari segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.